Sebelum Dilantik, Kasus Caleg Bermasalah Perlu Di-Clear-kan

Sebelum Dilantik, Kasus Caleg Bermasalah Perlu Di-Clear-kan

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2004 17:10 WIB
Jakarta - Panwaslu akan menyampaikan temuan soal 257 caleg bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelum pelantikan, Panwaslu berharap kasus caleg bermasalah tersebut sudah di-clear-kan terlebih dahulu."Meski sudah ada penetapan, kepada caleg yang sudah ditetapkan itu masih bisa ditinjau lagi kalau calon tersebut mempunyai masalah yang bisa membatalkan persyaratan pencalonan," ujar anggota Panwaslu, Topo Santoso, kepada wartawan di Kantor Panwaslu, Gedung Century Tower, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/8/2004).Pasal 85 2b UU 23/2003 tentang Susduk Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan anggota legislatif berhenti antarwaktu karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu."Terhadap anggota DPR, DPRD dan DPD yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya karena putusan pengadilan, anggota yang bersangkutan dapat di-PAW-kan," kata Topo.Topo menambahkan, masa jabatan Panwaslu akan berakhir November 2004, sementara proses hukum terhadap sejumlah caleg bermasalah sedang berjalan. Karena itu, Panwaslu meminta kepada KPU, lembaga pemantau pemilu dan LSM untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UU Susduk.Data Panwaslu menyebutkan sedikitnya 257 calon anggota DPR, DPR dan DPRD terpilih masih bermasalah. Masalah yang membelit para caleg itu terkait dengan persyaratan pendidikan, masih berstatus sebagaiPNS/TNI/Polri, adanya putusan pengadilan yang membatalkan status caleg untuk menjadi anggota legislatif serta persyaratan kesehatan.Untuk persyaratan pengunduran diri dari PNS/TNI/Polri, banyak caleg yang hanya menyertakan surat pengajuan pengunduran diri yang belum disetujui atasannya. Sehingga, statusnya masih sebagai PNS/TNI/Polri. Sedangkan untuk persyaratan kesehatan, ada beberapa caleg yang tidak menyertakan persyaratan sesuai ketentuan. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads