"Begini prinsip dasarnya, semua orang sama di hadapan hukum, itu prinsip dasarnya. Kalau memang ada tokoh agama yang melanggar hukum ya harus diproses secara hukum," ujar Menag di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Menurut Ketua Umum PPP ini, tuduhan Hasan yang diduga mencabuli santrinya harus dibuktikan kebenarannya. Setelah itu, jika memang terbukti, tokoh agama itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Hasan atas tuduhan pencabulan selama melakukan pengobatan alternatif.
Polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.
Sementara, Hasan tidak juga memenuhi panggilan KPAI dan Polda Metro Jaya dengan alasan sibuk berdakwah. Pengacaranya, Sandy Arifin, kepada Majalah Detik menyangkal tuduhan eks santri Hasan itu. "Tidak ada, itu tidak benar. Habib tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti itu," katanya pada 16 Februari 2012.
(nik/nrl)











































