"Kalau melanggar Undang-Undang kan ada aturan. Tapi buktikan dulu, kalau sudah nama (kantor advokat) kan tidak bisa. Tapi nama (kantor advokat) kan legal, ada aktenya," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Dia menjelaskan dalam Pasal 208 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hanya mengatur larangan anggota dewan merangkap jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 melaporkan empat anggota DPR ke Badan Kehormatan. Mereka yang dilaporkan adalah Benny K Harman (Ketua Komisi Komisi III/ Fraksi Demokrat) dan tiga anggota Komisi III yakni Nudirman Munir (Golkar), Trimedya Panjaitan (PDIP) dan Ruhut Sitompul (Demokrat) mereka diadukan lantaran memiliki kantor advokat.
(fdn/aan)










































