Marzuki: Tak Masalah Anggota DPR Punya Kantor Advokat

Marzuki: Tak Masalah Anggota DPR Punya Kantor Advokat

Ferdinan - detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 14:11 WIB
Marzuki: Tak Masalah Anggota DPR Punya Kantor Advokat
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan anggota dewan dilarang merangkap jabatan. Namun, anggota DPR berhak memiliki kantor advokat asalkan tidak ikut beracara menangani kasus hukum.

"Kalau melanggar Undang-Undang kan ada aturan. Tapi buktikan dulu, kalau sudah nama (kantor advokat) kan tidak bisa. Tapi nama (kantor advokat) kan legal, ada aktenya," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Dia menjelaskan dalam Pasal 208 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hanya mengatur larangan anggota dewan merangkap jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nama kan enggak ada urusan, yang penting kan dia ada aturan. Kalau dia beracara, baru ada hukuman melanggar undang-undang," terangnya.

Kemarin Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 melaporkan empat anggota DPR ke Badan Kehormatan. Mereka yang dilaporkan adalah Benny K Harman (Ketua Komisi Komisi III/ Fraksi Demokrat) dan tiga anggota Komisi III yakni Nudirman Munir (Golkar), Trimedya Panjaitan (PDIP) dan Ruhut Sitompul (Demokrat) mereka diadukan lantaran memiliki kantor advokat.

(fdn/aan)


Berita Terkait