Polri-Depperindag Rapat Putuskan Nasib Gula Ilegal
Rabu, 04 Agu 2004 16:57 WIB
Jakarta -
Mabes Polri akan menggelar rapat koordinasi dengan Depperindag untuk memutuskan nasib 73 ribu ton gula impor ilegal. Idealnya, gula ilegal dapat dilelang jika ada putusan tetap dari pengadilan."Gula tersebut masih berstatus disita dalam penyidikan oleh Mabes Polri. Banyak pendapat memang yang meminta gula itu akan dilelang. Untuk itu, ini akan dibahas oleh pemerintah. Yang jelas sampai sekarang gula masih dalam status penyitaan dan bagaimana nasibnya nanti akan diputuskan sore ini," ungkap Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/9/2004).Rapat akan berlangsung di kantor Depperindag pukul 16.00 WIB.Apa harus menunggu putusan pengadilan?" "Idealnya memang begitu, gula itu ditentukan setelah ada keputusan tetap oleh pengadilan. Tetapi mungkin pemerintah ada pertimbangan lain," kata dia.Usai acara, Ismoko kepada Detikcom menyampaikan jika pemerintah tetap melelang gula ilegal dengan dasar UU Kepabeanan akan berdampak penyidikan kasus gula ilegal dihentikan."Tentu dampaknya kalau menggunakan UU Kepabeanan, polisi kemudian tidak bisa meneruskan kembali penyidikan kasus ini karena dianggap masuknya gula hanya melanggar administrasi UU Kepabeanan," kata Ismoko.Mengenai pendapat Polri, Ismoko menolak menjelaskan. "Tunggu hasil rapat," demikian Ismoko.
(aan/)










































