Proyek CIS-RISI PLN, KPK Tetapkan Direktur PT Netway Jadi Tersangka

Proyek CIS-RISI PLN, KPK Tetapkan Direktur PT Netway Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 13:04 WIB
Proyek CIS-RISI PLN, KPK Tetapkan Direktur PT Netway Jadi Tersangka
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008. Gani diduga menerima fee dari proyek itu.

"KPK menetapkan GAG sebagai tersangka. Dia adalah mantan Dirut PT Netway Utama," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/3/2012).

Johan mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari hasil pengembangan KPK meningkat ke status penyidikan dengan tersangka baru GAG," ujar Johan.

Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Johan mengatakan Gani diduga ikut menerima fee dari proyek CIS RISI baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur. "Diduga merugikan keuangan negara sekitar 46,18 milliar.

Dalam kasus ini, Eddie Widiono Suwondo, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eddie dinyatakan bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini