VCD Pro Mega, Tak Cukup 'Hukum' Mapparessa ke Sidang Kode Etik

VCD Pro Mega, Tak Cukup 'Hukum' Mapparessa ke Sidang Kode Etik

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2004 16:26 WIB
Jakarta - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, tidak cukup memberi "hukuman" pada eks Kapolwil Banyumas Kombes AA Mapparessa dengan membawanya ke sidang kode etik pada Jumat nanti dalam kasus VCD pro Mega."Itu tidak cukup. Publik harus tetap mendesak adanya pengusutan dari pelanggaran ini. Karean ini bukan semata-mata teknis pidana, tapi juga sudah merusak citra Polri karena sudah jelas dalam UU Kepolisian No 2/2002, polisi harus netral. Dan secara eksplisit juga dicantumkan dalam Tap MPR," papar Todung usai menjadi pembicara diskusi VCD Polri pro Mega di JMC, Jl.Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (4/8/2004).Menurutnya, penegakan hukum kasus itu memang ada kendala karena Kapolri diangkat langsung oleh presiden. "Tapi KPU wajib menjamin keadilan bagi seluruh pasangan. Jadi kalau sudah ada bukti-bukti yang cukup, KPU harus memberi peringatan secara tegas kepada (eks) Kapolwil," demikian Todung.Seperti diberitakan, Mabes Polri menjadwalkan akan menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap mantan Kapolwil Banyumas Kombes AA Mapparessa terkait VCD Pro Mega paling cepat Jumat (6/8/2004)."Setelah menerima keterangan dari Panwaslu, kita akan tindak lanjuti. Sidang akan segera dilaksanakan dan akan disiapkan oleh Kadiv Propam (profesi dan pengamanan). Paling cepat sidang akan dilakukan Jumat dan selambat-lambatnya minggu depan karena Propam sudah menyiapkan perkara ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paiman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8/2004). (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads