KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Dhana Widyatmika

KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Dhana Widyatmika

Anes Saputra - detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 11:51 WIB
KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Dhana Widyatmika
Jakarta - Kasus rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika (DW) masih dikembangkan di Kejaksaan. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengambil alih kasus tersebut.

"Kita tidak punya tradisi untuk langsung mengambil alih," kata Ketua KPK, Abraham Samad, usai penandatangan nota kesepahaman dengan Mendikbud di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Menurut Abraham, lembaganya telah memiliki nota kesepahaman dengan kejaksaan untuk saling memberikan data terhadap kasus-kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kalau teman-teman di kejaksaan telah melakukan investigasi penyelidikan dan sudah tahap penyidikan kita memberikan support," imbuh Abraham.

Sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012.Dhana dijerat dengan pasal 3, 5, 11, dan 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum adanya penahanan, Dhana Widyatmika resmi dimutasi dari KPP Setiabudi ke ke Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang Jakpus oleh pihas Dispenda.

(ans/mad)


Berita Terkait