"Kita tidak punya tradisi untuk langsung mengambil alih," kata Ketua KPK, Abraham Samad, usai penandatangan nota kesepahaman dengan Mendikbud di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Menurut Abraham, lembaganya telah memiliki nota kesepahaman dengan kejaksaan untuk saling memberikan data terhadap kasus-kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012.Dhana dijerat dengan pasal 3, 5, 11, dan 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum adanya penahanan, Dhana Widyatmika resmi dimutasi dari KPP Setiabudi ke ke Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang Jakpus oleh pihas Dispenda.
(ans/mad)










































