Panel I, Keterangan Saksi Tidak Untungkan Wiranto
Rabu, 04 Agu 2004 16:19 WIB
Jakarta - Panel pertama sidang gugatan senketa pilpres I yang diajukan capres Partai Golkar, Wiranto, membahas alat bukti dari propinsi Sulawesi Tenggara. Keterangan saksi menunjukkan Wiranto tidak dirugikan.Dalam sidang yang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/8/2004), tim Wiranto menghadirkan, Syamsul, Ketua PAC Golkar Kecamatan Lengata, Kabupaten Konawe. Di Sultra, kubu Wiranto mengklaim kehilangan 32.126 suara.Wiranto, sebagai pemohon menyatakan, kerugian tersebut disebabkan tidak adanya penghitungan ulang kertas suara yang tercoblos tembus. Hal ini sebagaimana diamanatkan Surat Edaran (SE) KPU No.1151. Penghitungan suara baru dilakukan 2 hari setelah pencoblosan di tingkat PPK.Dalam kesaksiannya Syamsul menyatakan, hal itu terjadi karena SE KPU itu diterima oleh KPUD Sultra pada malam hari. Saat itu, sambung Syamsul, penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah tersebut telah selesai. Kotak suara juga sudah berada di PPS."Keesokan harinya ketika SE itu tiba PPS, kotak surat suara sedang dalam perjalanan ke PPK. Karena perintah penghitungan ulang diterima ketika kotak suara ada di PPK, maka penghitungan ulang di lakukan di sana (PPK). Tidak mungkin mengembalikannya lagi ke TPS," papar Syamsul.Syamsul mengaku menyaksikan langsung proses penghitungan suara ulang. Mulai dari membuka kotak suara per PPS, sampai ke penyusunan rekapitulasinya. Syamsul juga mengaku tidak mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang ada."Sebab kami ikut menghitung dan langsung mengoreksi jika terjadi salah tulis. Dan saya ikut menandatangani rekap tersebut," tutur Syamsul.Keterangan Syamsul ini jelas tidak menguntungkan kubu Wiranto. Pasalnya, selain tidak ada keberatan, penghitungan ulang dilakukan sesuai prosedur yang ada.
(djo/)











































