"Saya tidak banding atas putusan provisi penundaan pembebasan itu saya tidak banding sehingga 7 orang tadi sudah dibebaskan kemarin," ujar Amir kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/3/2012).
Meski menerima amar putusan PTUN mengenai tujuh terpidana korupsi terkait pembebasan bersyarat, Amir memiliki sikap lain untuk program pengetatan remisi dan pemberian pembebasan bersyarat. Amir akan terus memperjuangkan pengetatan itu dengan upaya banding hingga akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.
Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli, dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo, dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Tujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun, PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka kemudian melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
(/aan)











































