"Sesuai tata tertib DPR, BK baru dapat memberikan sanksi apabila anggota dewan tidak hadir 6 kali berturut-turut tanpa keterangan sah dan jelas," ujar Ketua BK DPR M Prakosa kepada detikcom, Jumat (9/3/2012).
Menurut dia, perilaku malas anggota dewan juga disebabkan oleh ketidaktegasan fraksi untuk memberikan sanksi internal terhadap anggotanya. Padahal fraksi harus ikut bertanggungjawab atas tingkat kehadiran anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prakosa meminta agar pimpinan sembilan fraksi di DPR dapat meningkatkan tingkat kedisiplinan meski dengan cara memaksa.
"Kuncinya pada fraksi, karena fraksi-lah yang punya daya paksa agar anggota disiplin dalam kehadiran rapat-rapat di dewan. Oleh karena komitmen fraksi-fraksi merupakan suatu hal yang essensial," pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin dalam tiga rapat pembahasan anggaran, bangku di Komisi III DPR kosong melompong. Dalam rapat dengan Kejaksaan Agung hanya dihadiri 12 anggota dewan, rapat Kapolri diikuti 8 orang dan rapat anggaran dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya dihadiri 4 anggota dewan. Total anggota Komisi III ada 51 orang.
(fdn/ndr)










































