Wewenang Penindakan KPK Harus Diperkuat, Bukan Dihilangkan

Wewenang Penindakan KPK Harus Diperkuat, Bukan Dihilangkan

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 09:37 WIB
Jakarta - Rencana Komisi III DPR memangkas wewenang penindakan KPK dan fokus pada pencegahan mendapat kecaman kiri-kanan. Yang harus dilakukan justru memperkuat fungsi penindakan lembaga antikorupsi itu dan bukan menghilangkannya.

"Pada dasarnya saya tidak sepakat (penindakan dihilangkan). Di Indonesia penindakan korupsi belum beres. Kita belum selesai melakukan tindakan, lalu tiba-tiba ingin diganti. Yang seharusnya dipikirkan bagaimana memperkuat wewenang penindakan, setelah (korupsi) cenderung berkurang baru diganti," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, pada detikcom, Kamis (8/3/2012).

Dia menilai, pencegahan maupun penindakan di Indonesia belum kuat sehingga kasus korupsi di Indonesia kian marak. Dia juga mencontohkan, yang dilakukan KPK Hong Kong, yang cenderung banyak mafianya, lebih mengutamakan penindakan dengan memberantas semua mafia korupsi terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan yang dilakukan di Hong Kong saja wewenang represifnya baru dapat berhasil setelah rentang waktu 25 tahun. Baru setelah semua mafia korupsinya berkurang, UU diubah bukan untuk penindakan tapi untuk pencegahan," jelasnya.

Komisi III DPR berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Dalihnya, Komisi III ingin memperkuat Kepolisian dan Kejaksan.

"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dn kepolisian untuk penindakan sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Keplisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Untuk menggolkan ide ini, Komisi III melakukan studi banding ke Prancis, Australia, Korsel, dan Hong Kong. Sementara itu, KPK berpendapat bahwa UU yang mengatur lembaga itu belum perlu direvisi.

(arb/nrl)


Berita Terkait