"Jangan diskriminatif, seksis, bias gender, dan menempatkan kaum perempuan sebagai
tertuduh," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, dalam keterangan tertulis yang
diterima detikcom, Kamis (8/3/2012).
Menurut dia, di DPR selama ini sudah ada peraturan tidak tertulis yang mengatur
penghuni atau tamu di gedung parlemen tidak boleh mengenakan kaos oblong. Namun
konvensi ini seakan hanya tertuju pada kaum adam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seharusnya substansi aturan mengarah kepada ketentuan berpakaian formal. Aturan itu
juga harus berlaku jamak bagi anggota Dewan, PNS sekretariat DPR, staf anggota Dewan, maupun tamu, baik laki-laki maupun perempuan.
Aturan berbusana yang hanya membatasi hak berekspresi kaum perempuan, menurut Aria Bima, selain bias gender, juga tidak adil. Karena DPR merupakan lembaga tinggi negara, maka tata tertib berbusananya idealnyamengikuti protokoler formal atau baku,
sebagaimana di lembaga tinggi negara lainnya.
Terkait pakaian dianggap seksi atau tidak sopan, menurut dia, sifatnya relatif. Kerelatifan itu tergantung nilai budaya, agama, dan subyektivitas individu masing-masing.
Menurut Aria Bima, lebih baik dan mudah diterapkan jika acuannya busana formal. Dalam hal ini, dengan dibantu profesional terkait, pimpinan DPR bisa menyebutkan definisi
busana formal tersebut, jika perlu disertai contoh-contoh desainnya.
"Ini pun tidak perlu terlalu kaku atau harus seragam seratus persen. Sebab DPR ini
bukan institusi militer atau semi militer yang identik dengan uniform," tuturnya.
Dia berpendapat jika anggota Dewan diberlakukan aturan berbusana nasional seperti
safari atau jas, maka para staf dapat diarahkan untuk mengenakan busana batik atau
berbahan khas Nusantara lainnya, seperti lurik. Dengan begitu maka akan memiliki nilai
tambah yakni mendorong kecintaan kepada produk dalam negeri dan budaya bangsa sendiri.
(/arb)











































