Aturan Baju Seksi di DPR Jangan Diskriminatif!

Aturan Baju Seksi di DPR Jangan Diskriminatif!

- detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 01:16 WIB
Aturan Baju Seksi di DPR Jangan Diskriminatif!
Jakarta - Setjen DPR sudah mengeluarkan pelarangan memakai baju seksi di lingkungan DPR. Namun jangan sampai aturan ini menjadi diskriminatif dan terkesan menyudutkan perempuan. Sehingga seharusnya aturan ini berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.

"Jangan diskriminatif, seksis, bias gender, dan menempatkan kaum perempuan sebagai 
tertuduh," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, dalam keterangan tertulis yang 
diterima detikcom, Kamis (8/3/2012).

Menurut dia, di DPR selama ini sudah ada peraturan tidak tertulis yang mengatur 
penghuni atau tamu di gedung parlemen tidak boleh mengenakan kaos oblong. Namun 
konvensi ini seakan hanya tertuju pada kaum adam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria Bima mengusulkan jika dibuat peraturan atau tata tertib berbusana, maka sudah 
seharusnya substansi aturan mengarah kepada ketentuan berpakaian formal. Aturan itu 
juga harus berlaku jamak bagi anggota Dewan, PNS sekretariat DPR, staf anggota Dewan, maupun tamu, baik laki-laki maupun perempuan.

Aturan berbusana yang hanya membatasi hak berekspresi kaum perempuan, menurut Aria Bima, selain bias gender, juga tidak adil. Karena DPR merupakan lembaga tinggi negara, maka tata tertib berbusananya idealnyamengikuti protokoler formal atau baku, 
sebagaimana di lembaga tinggi negara lainnya.

Terkait pakaian dianggap seksi atau tidak sopan, menurut dia, sifatnya relatif. Kerelatifan itu tergantung nilai budaya, agama, dan subyektivitas individu masing-masing.

Menurut Aria Bima, lebih baik dan mudah diterapkan jika acuannya busana formal. Dalam hal ini, dengan dibantu profesional terkait, pimpinan DPR bisa menyebutkan definisi 
busana formal tersebut, jika perlu disertai contoh-contoh desainnya. 

"Ini pun tidak perlu terlalu kaku atau harus seragam seratus persen. Sebab DPR ini 
bukan institusi militer atau semi militer yang identik dengan uniform," tuturnya.

Dia berpendapat jika anggota Dewan diberlakukan aturan berbusana nasional seperti 
safari atau jas, maka para staf dapat diarahkan untuk mengenakan busana batik atau 
berbahan khas Nusantara lainnya, seperti lurik. Dengan begitu maka akan memiliki nilai 
tambah yakni mendorong kecintaan kepada produk dalam negeri dan budaya bangsa sendiri.

(/arb)


Berita Terkait