Sikap DPD ini disampaikan dalam Raker dengan Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Agama dan para pejabat Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (8/3/2012).
"Sehingga konsep keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) di dalam RUU JPH harus dihapuskan," tegas K.H. Muhammad Syibli Sahabuddin, anggota DPD yang membacakan sikap DPD itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Negara mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana disebut dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Pada saat yang bersamaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dengan mempertimbangkan keanekaragaman budaya, adat istiadat, dan enam agama yang diakui oleh negara, pemberian jaminan dan pelindungan bagi pelaksanaan ibadat dari suatu agama tertentu harus memperhatikan pilar kebinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tidak diperlukan karena secara historis, filosofis dan yuridis MUI lebih berhak untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Pengalaman selama 23 tahun, pengakuan dari berbagai pihak, mekanisme dan prosedur yang jelas dan jaringan yang menjangkau hampir seluruh Indonesia.
3. RUU JPH harus menetapkan MUI sebagai lembaga penjamin halal dan LP POM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
4. Menegaskan peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator, pembina, pengawas, dan penegak hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
5. Peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Peran yang dimaksud berupa kewenangan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan serta penindakan terkait penyelenggaraan jaminan produk halal. Pelaksanaan kewenangan di atas dilakukan dengan berkoordinasi antarinstansi terkait, baik pusat maupun daerah.
6. Prinsip keterjangkauan biaya memperoleh sertifikat dan label halal harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan besarnya biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha tanpa membedakan jenis dan kategori pelaku usaha tersebut dalam pengajuan permohonan sertifikat halal. Namun DPDRI menekankan perlunya pemberian keringanan, bantuan, bahkan pembebasanbiaya kepada pelaku usaha kecil dan mikro dalam melakukan permohonan sertifikasi halal yang tertuang dalam peraturan menteri.Di samping itu, RUU JPH harus memastikan proses sertifikasi halal dilakukan dengan cara yang sederhana dan cepat serta harus ada batasan waktu yang pasti bagi penerbitan sertifikasi halal oleh MUI.
7. RUU JPH harus memastikan keterlibatan masyarakat yang mencerminkan asas keterbukaan, partisipatif, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam implementasinya peran tersebut dapat berupa pengawasan, pengaduan, atau pelaporan yang dilakukan oleh perseroangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau ormas.
8. Berkenaan dengan sanksi dalam RUU JPH dapat dikategorikan menjadi sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap prosedur yang bersifat administratif dalam pengajuan sertifikasi dan labelisasi halal. Jenis sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, tidak diberikan sertifikat, atau label halal hingga pencabutan sertifikat atau label halal. Sementara itu, sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban hukum yang diperintahkan ole undang-undang jaminan produk halal
9. DPD RI merekomendasikan RUU JPH agar segera disahkan menjadi undang-undang dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan DPD RI ini. Artinya, setiap pertimbangan yang disampaikan DPD RI ini menjadi syarat mutlak disahkannya RUU JPH.
Masih Beda Pendapat
Sementara itu, hingga saat ini DPD, pemerintah, dan juga DPR masih bersilang pendapat mengenai RUU JPH ini. Padahal RUU ini sebelumnya telah lulus rapat paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.
DPR RI misalnya masih berpegang pada RUU JPH yang diajukan ke sidang paripurna. Bahwa akan ada pemisahan antara regulator dan operator dalam sistem penjaminan sertifikasi halal dalam RUU JPH. Pemerintah sebagai regulator, bertugas melakukan registrasi dan pengawasan, sedangkan sebagai operator adalah BNP2H berkoordinasi dengan MUI.
"Sedangkan Lembaga yang memeriksa dan mengaudit kehalalan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik pemerintah maupun swasta," ungkap Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Sedangkan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama Surdyadharma Ali mengemukakan pandangannya agar penjaminan produk halal merupakan inisiatif pelaku usaha secara sukarela dan bukan bersifat wajib. Selanjutnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan MUI dalam hal fatwa halal.
"Penyampaian pandangan yang berbeda pada kesempatan pertama ini memang biasa dalam proses pembuatan UU. Selanjutnya akan disusul pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM)," kata Suryadharma.
Untuk diketahui, pembasan terhadap RUU JPH ini telah berlangsung lama, mengalami pasang surut sejak periode 2004- 2009. Tahun 2009 – 2014, RUU JPH kembali muncul dan menjadi prioritas dalam prolegnas. Draf yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah, sekarang menjadi inisiatif DPR RI.
(vit/vit)











































