"RUU KPK yang sedang dibahas Komisi III DPR sekarang tidak boleh mengebiri wewenang KPK yang sudah diatur sebelumnya. Malah harus memperkuat wewenang yang sudah ada sebelumnya agar KPK bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu tidak tepat kalau ada pemikiran yang hendak memisahkan antara fungsi pencegahan dan fungsi penindakan pada KPK. Kedua fungsi ini justru harus dikuatkan pada KPK," kata Anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (8/3/2012).
Menurut Martin, UU KPK harus diarahkan dalam peningkatan koordinasi Kepolisian, KPK, dan Kejagung. Bukan memperkuat dan atau melemahkan salahsatunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bersuara kecil, Gerindra akan mendorong penguatan KPK. Dengan harapan fraksi raksasa di DPR terketuk hati demi pembersihan Indonesia dari koruptor.
"Sangatlah keliru kalau dalam kondisi begitu meluasnya korupsi sekarang ada pemikiran untuk mengurangi wewenang KPK. Gerindra bertekad akan mengawal RUU KPK agar tidak membonsai wewenang KPK, malah harus memperkuatnya," tandasnya.
(van/ndr)











































