AA Mapparessa Akan Jalani Sidang Kode Etik Jumat
Rabu, 04 Agu 2004 14:52 WIB
Jakarta - Mabes Polri menjadwalkan akan menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap mantan Kapolwil Banyumas Kombes AA Mapparessa terkait VCD Pro Mega paling cepat Jumat (6/8/2004). "Setelah menerima keterangan dari Panwaslu, kita akan tindak lanjuti. Sidang akan segera dilaksanakan dan akan disiapkan oleh Kadiv Propam (profesi dan pengamanan). Paling cepat sidang akan dilakukan Jumat dan selambat-lambatnya minggu depan karena Propam sudah menyiapkan perkara ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paiman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8/2004)."Bagaimana hasil putusan sidang, apakah kena sanksi atau tidak sidang nanti yang akan menentukan. Kita sudah mendapatkan laporan dari Panwaslu, bahwa yang bersangkutan telah melanggar azas jurdil, dimana dalam VCD yang beredar yang bersangkutan sudah membedakan capres yang satu dan lainnya. Itulah letak kekeliruan dia," ungkap PaimanDari keterangan yang disampaikan, kata Paiman, AA Mapparessa diduga melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang pemilu yang mengatakan bahwa Polri harus netral.Paiman belum dapat memastikan apakah sidang akan berlangsung tertutup atau terbuka. "Belum diputuskan," kata dia.Dalam acara yang sama, Paiman mengatakan mengenai nasib Kapolres Banjarnegara AKBP Widiyatno diserahkan sepenuhnya kepada Kapolda Jawa Tengah selaku atasannya. "Yang menentukan dia akan dijatuhkan sanksi atau tidak adalah kapolda sebagai atasan hukum, yang bersangkutan punya kewenangan untuk menilainya," demikian Paiman.
(aan/)











































