"Meminta pengakuan oleh pemerintah Indonesia atas keberadaan eks jugun ianfu dan memasukkan dalam materi sejarah," kata Anggota Komnas HAM, Hesti Armiwulan, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Jugun ianfu adalah istilah yang digunakan untuk wanita yang dipaksa untuk menjadi pemuas kebutuhan seksual tentara Jepang yang ada di Indonesia dan juga di negara-negara jajahan Jepang lainnya pada kurun waktu tahun 1942-1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus segera memenuhi tuntutan-tuntutan eks jugun ianfu. Salah satunya adalah menuntut permohonan maaf dari Pemerintah Jepang pada eks jugun ianfu," lanjut Hesti.
Selain menuntut hak-hak eks jugun ianfu, dalam memperingati hari perempuan yang jatuh pada hari ini, Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin hak untuk meperoleh keadilan bagi perempuan. Diantaranya Komnas HAM meminta pemerintah menetapkan kriminalisasi atas kasus-kasus KDRT dan memberikan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang pemahaman gender dan akses keadilan bagi perempuan.
(ans/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini