PDIP Tetap Yakin Walikota Bekasi Tak Korupsi

PDIP Tetap Yakin Walikota Bekasi Tak Korupsi

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 17:44 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, enam tahun penjara atas perkara korupsi APBD Kota Bekasi. PDIP tetap yakin jika salah satu kadernya ini tidak melakukan korupsi.

Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan meyakini Mochtar tidak bersalah sebagaimana putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas.

"Kita menyesalkan substansi putusannya karena kita menganggap putusan tingkat pertama itulah yang benar. Pak Mochtar ini tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri," ujar Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, PDIP menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kadernya tersebut. Partai, kata Trimedya mendukung upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

"Putusan kita serahkan ke Pak Mochtar dengan kuasa hukumnya, apakah melakukan langkah hukum selanjutnya dengan PK karena hukumannya (enam tahun)terlalu tinggi menurut kami," sambungnya.

Selain menghukum enam tahun penjara, MA juga mewajibkan Mochtar membayar uang denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta.

(fdn/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini