Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan meyakini Mochtar tidak bersalah sebagaimana putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas.
"Kita menyesalkan substansi putusannya karena kita menganggap putusan tingkat pertama itulah yang benar. Pak Mochtar ini tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri," ujar Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan kita serahkan ke Pak Mochtar dengan kuasa hukumnya, apakah melakukan langkah hukum selanjutnya dengan PK karena hukumannya (enam tahun)terlalu tinggi menurut kami," sambungnya.
Selain menghukum enam tahun penjara, MA juga mewajibkan Mochtar membayar uang denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta.
(fdn/mok)










































