"Dia diperiksa tepat waktu, dari jam 10.00 hingga 14.00 WIB," ujar Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3/2012).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 34 pertanyaan kepada Bambang. "Yang bersangkutan juga bersikap koperatif," ucapnya.
Sayangnya, Daniel enggan merinci pertanyaan yang diajukan kepada Bambang. Menurutnya, materi pemeriksaan adalah hak penyidik.
"Materi pemeriksaan itu menjadi hak penyidik, biar nanti dijabarkan di pengadilan," kata Bolly.
Rencananya polisi akan memanggil beberapa saksi lainnya. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut identitas saksi yang akan dipanggil.
"Masih ada kemungkinan kami akan memanggil saksi-saksi lainnya, tapi belum ditentukan berapa lagi jumlahnya," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyebut pemeriksaan Bambang seputar disposisi surat Rochadi. "Yang tanda tangan imigrasi sendiri, dia cuma disposisi," kata Riwanto. (tfq/mok)











































