Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Bambang Irawan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalan kasus pembuatan surat keterangan palsu yang dilakukan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Iman Santoso. Polisi mencecar 34 pertanyaan kepada Bambang Irawan.
"Dia diperiksa tepat waktu, dari jam 10.00 hingga 14.00 WIB," ujar Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3/2012).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 34 pertanyaan kepada Bambang. "Yang bersangkutan juga bersikap koperatif," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi pemeriksaan itu menjadi hak penyidik, biar nanti dijabarkan di pengadilan," kata Bolly.
Rencananya polisi akan memanggil beberapa saksi lainnya. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut identitas saksi yang akan dipanggil.
"Masih ada kemungkinan kami akan memanggil saksi-saksi lainnya, tapi belum ditentukan berapa lagi jumlahnya," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyebut pemeriksaan Bambang seputar disposisi surat Rochadi. "Yang tanda tangan imigrasi sendiri, dia cuma disposisi," kata Riwanto. (tfq/mok)










































