Tidak Terbukti Mencuri BH dan Celana Dalam, Samsu Alam Divonis Bebas

Tidak Terbukti Mencuri BH dan Celana Dalam, Samsu Alam Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 16:13 WIB
Tidak Terbukti Mencuri BH dan Celana Dalam, Samsu Alam Divonis Bebas
Jakarta - Senyum menghias wajah Samsu Alam (38). Sebab, pelaut tersebut lolos dari tuntutan 6 bulan penjara karena dituduh mencuri BH dan celana dalam mantan kekasihnya, Dede Juwitawati (28).

"Menyatakan terdakwa Samsu Alam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Menyatakan terdakwa bebas," kata ketua majelis Herlina Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soeroso, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Dalam sidang putusan tersebut, Dede Juwita tidak menampakkan diri. Adapun JPU Hibnu Suhud tidak berkomentar apakah menerima putusan atau banding. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Herlina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan baju kemeja putih, Samsu selama persidangan terus menunduk. Tetapi usai mendapat putusan tersebut, Samsu tidak kuasa menyembunyikan roman bahagianya. Usai palu diketok dia pun langsung menyalami majelis hakim dan pengacaranya. "Saya ucapkan banyak terimakasih kepada tim pengacara yang telah membela saya," ucap Samsu usai sidang.

Seperti diketahui, JPU menuduh Samsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP yaitu pencurian BH dan celana dalam Dede Juwita. Oleh karenanya, JPU menuntut 6 bulan penjara. Tapi tuduhan jaksa ini kandas karena tidak terbukti.

Samsu dimejahijaukan oleh Dede Juwitawati dengan sangkaan mencuri pakaian dalam Dede. Keduanya berkenalan lewat Facebook. Lalu hubungan tersebut menjadi hubungan layaknya kekasih. Tetapi di tengah jalan hubungan tersebut retak dan berakhir di ruang pengadilan.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads