"Menyatakan terdakwa Samsu Alam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Menyatakan terdakwa bebas," kata ketua majelis Herlina Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soeroso, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Dalam sidang putusan tersebut, Dede Juwita tidak menampakkan diri. Adapun JPU Hibnu Suhud tidak berkomentar apakah menerima putusan atau banding. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Herlina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, JPU menuduh Samsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP yaitu pencurian BH dan celana dalam Dede Juwita. Oleh karenanya, JPU menuntut 6 bulan penjara. Tapi tuduhan jaksa ini kandas karena tidak terbukti.
Samsu dimejahijaukan oleh Dede Juwitawati dengan sangkaan mencuri pakaian dalam Dede. Keduanya berkenalan lewat Facebook. Lalu hubungan tersebut menjadi hubungan layaknya kekasih. Tetapi di tengah jalan hubungan tersebut retak dan berakhir di ruang pengadilan.
(asp/nrl)











































