Mensos Harapkan Ada UU yang mengatur Sistem Pekerjaan Sosial

Mensos Harapkan Ada UU yang mengatur Sistem Pekerjaan Sosial

Anes Saputra - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 15:00 WIB
Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri, menilai Undang-undang (UU) yang menyebutkan pekerjaan sosial belum mengatur tentang sistem praktiknya. Untuk itu, dia berharap ada ketentuan perundang-undangan terkait hal itu.

"Konsep tentang sistem praktik pekerjaan sosial hanya diajarkan di sekolah-sekolah pekerjaan sosial, tapi belum dibentuk dalam sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Salim.

Hal itu disampaikan Salim saat memberikan sambutan dalam acara 'Sosialisasi Perkembangan Pekerjaan Sosial di Indonesia' yang diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Salim, tiga UU telah membahas pekerjaan sosial, yakni UU Kesejahteraan Sosial No. 11 tahun 2009 tentang pekerja sosial profesional sebagai bagian dari unsur sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial, UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Namun, UU itu tidak sampai pada pengaturan sistem praktiknya.

"Meskipun sudah ada tiga UU menyebutkan pekerjaan sosial, pada umumnya hanya memberikan penjelasan tentang pengertian dan peran pekerjaan sosial secara umum," ujar Salim.

Pentingnya UU ini dibandingkan Salim dengan bidang kesehatan dan pendidikan. Dikatakannya, dalam kedua bidang itu selain terdapat UU tentang sistem kesehatan dan pendidikan, terdapat pula ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang praktik dokter dan guru dan dosen.

Praktik di kedua bidang itu sudah menjadi sistem yang mencakup semua komponen profesi yang saling berkaitan. Semestinya, pekerjaan sosial juga demikian mengingat bidang ini sebagai sebuah sistem yang menunjang penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.

"Dengan pemikiran semacam ini, jelas bahwa keberadaan UU tentang praktik pekerjaan sosial diperlukan," lanjut Salim.

Keberadaan UU itu bukan tanpa alasan. Sebab, dijelaskan Salim, hal itu akan memberi penguatan dalam beberapa aspek.

"Pertama, menciptakan mekanisme negara untuk sistem dan praktik pekerjaan sosial yang mendukung bagi pencapaian tujuan negara Indonesia dalam kesejahteraan umum," urai Salim.

Kedua, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan sustem dan praktik pekerjaan sosial. Ketiga, memberikan pengaturan yang tinggi secara hukum terhadap sertifikasi pekerjaan sosial, pendidikan pekerjaan sosial, penempatan pekerjaan sosial, dan standard-standard praktik kerja sosial.

"Keempat, meningkatkan level perlindungan terhadap klien, masyarakat luas pengguna layanan pekerjaan sosial, dan pekerja sosial sendiri dalam praktik pekerjaan sosial," imbuh Salim.

(ans/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini