Jaksa Agung: Kasus DW Terus Dikembangkan Menuju Tersangka Baru

Jaksa Agung: Kasus DW Terus Dikembangkan Menuju Tersangka Baru

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 14:24 WIB
Jaksa Agung: Kasus DW Terus Dikembangkan Menuju Tersangka Baru
Jakarta - Jaksa Agung, Basrief Arief, menuturkan kasus rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika (DW) akan terus dikembangkan. Termasuk akan memeriksa perusahaan wajib pajak klien DW.

"Saya katakan bahwa sepanjang pemeriksaan sedang kita lakukan sampai kepada tidak hanya sebatas DW saja, ini nantinya akan terus berkembang. Setiap penyidikan pasti akan terus berkembang, mungkin terkait dari alat bukti yang kita temukan, akan terus berkembang penyidikan, terkait dengan saksi yang diperlukan, kita kejar. Kemudian mungkin ada tersangka baru, maka akan kita kejar. Penyidikan akan terus berlanjut sampai tuntas," kata Basrief kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Kejagung masih terus menelusuri keseluruhan aset milik Dhana. Kalau sudah tuntas akan diungkapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkali-kali saya katakan, yang mengatakan Rp 60 miliar itu siapa? kita belum menetapkan total temuan dana rekening milik DW. Saya tanyakan juga ke penyidik, tidak ada yang menyebut besaran angka tersebut. Saya tidak tahu siapa yang sebutkan angka itu," papar Basrief.

Saat ini, menurut Basrief, pemeriksaan dan penelusuran perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan DW sedang dilakukan. Kejagung akan mengusut hingga tuntas.

"Kemarin sudah ada 2 perusahaan wajib pajak yang dipanggil dan diperiksa Kejagung. ini juga ada yang diperiksa, termasuk juga istri DW. Insya Allah, kehadiran istri DW untuk pemeriksaan bisa untuk membantu penyidikan ini. Biarlah penyidik kita beri kesempatan untuk melakukan pemeriksaan secara tuntas," tegas Basrief.

Untuk masalah harta DW, Basrief menambahkan, Kejagung akan membuktikan bahwa harta itu memang berasal dari tindak pidana. Itu yang harus dibuktikan Kejagung.

"Ketika itu sudah bisa dibuktikan, tentu penyitaan terhadap hartanya bisa tetap berlangsung. Kalau memang harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana, nanti kita lihat hasil dari penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Lalu bagaimana cara membuktikannya? "Nanti ketika TPPU, saya kita bisa seperti itu," tandasnya.

(van/mok)


Berita Terkait