Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012), Benny mengakui jika dirinya memiliki kantor advokat. Namun, ia menolak bila dianggap melanggar kode etik anggota DPR. Benny menjelaskan, di dalam kode etik, anggota dewan
"Kode etik itu tidak melarang anggota dewan memiliki kantor hukum. Yang tidak diperbolehkan itu menjalankan praktek sebagai advokat," ujar Benny, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan saat ini namanya tidak termasuk di dalam struktural kepengurusan kantor advokat atas namanya. "Kantor hukum itu bukan lembaga pemerintah. Pakai nama boleh, tidak ada larangan," tambahnya.
Disinggung lebih jauh soal laporan ke BK, Benny mengaku tidak takut. Alasannya, dia mengerti betul dengan undang-undang yang mengatur soal aturan kode etik daalam masalah itu.
"Biasalah itu. Saya enggak bantah (punya kantor lawyer), betul. Dan saya ahli hukum, saya baca dulu yang dilarang itu apa? Ini saya tahu karena saya yang bahas undang-undang ini," jelasnya.
Sebelumnya, Benny dilaporkan ke BK DPR bersama Trimedya Panjaitan, Ruhut Sitompul dan Nudirman Munir. Keempatnya dianggap masih berprofesi sebagai advokat karena memiliki kantor hukum.
(mad/mad)











































