Dilaporkan ke BK, Ini Jawab Benny Harman

Dilaporkan ke BK, Ini Jawab Benny Harman

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 13:56 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III Benny K Harman dilaporkan ke Badan Kehormatan gara-gara masih memiliki kantor hukum dan menjadi advodat. Bagaimana tanggapan politisi Demokrat itu?

Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012), Benny mengakui jika dirinya memiliki kantor advokat. Namun, ia menolak bila dianggap melanggar kode etik anggota DPR. Benny menjelaskan, di dalam kode etik, anggota dewan

"Kode etik itu tidak melarang anggota dewan memiliki kantor hukum. Yang tidak diperbolehkan itu menjalankan praktek sebagai advokat," ujar Benny, Kamis (8/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan, membukaa kantor hukum atas nama dirinya adalah hak pribadi. "Itu hak pribadi, hak privat. Sebelum kita menjadi anggota Dewan, kita punya hak perdata. Yang tidak boleh itu menjalankan praktek sebagai advokat," tegasnya.

Ia juga mengatakan saat ini namanya tidak termasuk di dalam struktural kepengurusan kantor advokat atas namanya. "Kantor hukum itu bukan lembaga pemerintah. Pakai nama boleh, tidak ada larangan," tambahnya.

Disinggung lebih jauh soal laporan ke BK, Benny mengaku tidak takut. Alasannya, dia mengerti betul dengan undang-undang yang mengatur soal aturan kode etik daalam masalah itu.

"Biasalah itu. Saya enggak bantah (punya kantor lawyer), betul. Dan saya ahli hukum, saya baca dulu yang dilarang itu apa? Ini saya tahu karena saya yang bahas undang-undang ini," jelasnya.

Sebelumnya, Benny dilaporkan ke BK DPR bersama Trimedya Panjaitan, Ruhut Sitompul dan Nudirman Munir. Keempatnya dianggap masih berprofesi sebagai advokat karena memiliki kantor hukum.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads