"Kita akan dalami. Itu tidak boleh kalau memang masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat,"kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Empat anggota Komisi III DPR dilaporkan ke BK DPR karena hingga hari ini masih aktif dan memiliki kantor pengacara. Empat anggota Komisi III DPR yang dilaporkan yakni Benny K Harman, Ruhut Sitompul, Nudirman Munir, Trimedya Panjaitan.
Mereka ini dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 208 ayat 2 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut Prakosa, aduan masyarkat dari kelompok Petisi 50 tersebut telah diterima BK lengkap dengan bukti-buktinya. Dalam waktu dekat BK akan melakukan verifikasi.
"Pengaduannya adalah masih ada anggota komisi III yang melakukan praktik sebagai advokat dan pengacaranya, bukti-buktinya berupa foto kantor yang masih menggunakan nama anggota Komisi III DPR," jelasnya.
Kantor pengacara keempat anggota DPR tersebut adalah:
1. Nudirman Munir & Associate Law Firm yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza lantai 10, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selaran.
2. Law A Hakim G Nusantara, Harman & Partner milik Benny K Harman di Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto kav 38, Jakarta Selatan.
3. Law Office Trimedya Panjaitan & Associates di Jl Biak no 5C, Jakarta Pusat
4. Ruhut Sitompul & Associate, beralamat di Apartemen Griya Pancoran lantai 2 unit 2 A, Mulia Bussines Park, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan keempat politisi tersebut belum bisa dikonfirmasi.
(rmd/nwk)











































