BK DPR Proses 4 Anggota Komisi III yang 'Bisnis Pengacara'

BK DPR Proses 4 Anggota Komisi III yang 'Bisnis Pengacara'

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 12:55 WIB
BK DPR Proses 4 Anggota Komisi III yang Bisnis Pengacara
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memproses laporan masyarakat tentang empat anggota Komisi III DPR yang membuka kantor pengacara. Karena hal itu dinilai melanggar kode etik DPR.

"Kita akan dalami. Itu tidak boleh kalau memang masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat,"kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Empat anggota Komisi III DPR dilaporkan ke BK DPR karena hingga hari ini masih aktif dan memiliki kantor pengacara. Empat anggota Komisi III DPR yang dilaporkan yakni Benny K Harman, Ruhut Sitompul, Nudirman Munir, Trimedya Panjaitan.

Mereka ini dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 208 ayat 2 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Menurut Prakosa, aduan masyarkat dari kelompok Petisi 50 tersebut telah diterima BK lengkap dengan bukti-buktinya. Dalam waktu dekat BK akan melakukan verifikasi.

"Pengaduannya adalah masih ada anggota komisi III yang melakukan praktik sebagai advokat dan pengacaranya, bukti-buktinya berupa foto kantor yang masih menggunakan nama anggota Komisi III DPR," jelasnya.

Kantor pengacara keempat anggota DPR tersebut adalah:

1. Nudirman Munir & Associate Law Firm yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza lantai 10, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selaran.

2. Law A Hakim G Nusantara, Harman & Partner milik Benny K Harman di Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto kav 38, Jakarta Selatan.

3. Law Office Trimedya Panjaitan & Associates di Jl Biak no 5C, Jakarta Pusat

4. Ruhut Sitompul & Associate, beralamat di Apartemen Griya Pancoran lantai 2 unit 2 A, Mulia Bussines Park, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan keempat politisi tersebut belum bisa dikonfirmasi.

(rmd/nwk)


Berita Terkait