"Kami minta Alba Fuad dihadirkan sebagai saksi kunci, tapi dia berada dib awah penahanan termohon," kata kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (8/3/2012).
Hakim Kusno kemudian bertanya ke pihak Polda Metro Jaya mengenai permohonan menghadirkan Alba Fuad. "Apakah termohon akan mengajukan?" tanya Kusno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Kusno kemudian memberikan kesempatan pada pihak John Kei untuk menghadirkan saksi-saksi pada Jumat (10/3) mendatang. "Diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi setelah salat Jumat," katanya.
Pada sidang kali ini, dihadirkan juga Abdul Kadir, seorang akademisi hukum, sebagai saksi ahli. Menurutnya dalam penangkapan harus disertai surat penangkapan.
"Dalam penangkapan harus disertai surat penangkapan kalau menolak maka dibuatkan berita acara penolakan," katanya.
"Apa sah surat penangkapan diberikan Minggu tapi penangkapannya Jumat ?" tanya Taufik.
"Itu namanya akal-akalan, tidak sah," kata Kadir.
(nal/nwk)











































