"Kalau kita melihat kecenderungan pembahasan nanti itu akan melemahkan KPK, saya akan meminta agar pemerintah tidak ikut dalam proposal ini," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Denny mengatakan, pemerintah meminta revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang tengah digodok DPR tidak malah melemahkan fungsi komisi antikorupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, itu sama. Penyadapan mau dicabut, pembahasan di DPR agak belok, penyadapan KPK dicabut, penuntutan KPK," terangnya.
Melihat gelagat buruk itu, Denny kemudian memberi masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya bilang, bapak presiden ini RUU Pengadilan Tipikor belok, menjadi upaya melemahkan KPK, sarannya (SBY) kembalikan (RUU itu)," tuturnya bercerita.
Saat itu, tutur Denny, SBY kemudian memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM. SBY lalu menegaskan posisi pemerintah menolak pelemahan KPK.
"Jadi kalau nanti pembahasan (RUU KPK) arahnya mengurangi kewenangan KPK, ya sebaiknya ditinjau ulang karena kita butuh KPK yang kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan akan meninjau ulang wewenang penindakan KPK. Dia beralasan, upaya itu untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," tutur Benny, politisi Partai Demokrat ini.
(rmd/ndr)











































