"Tanpa ada jaminan perubahan UU tidak masuk menjadi pelemahan, Sebaiknya kita tidak mendorong prosesnya ke sana (revisi UU KPK). Nanti kita terperangkap pada jebakan batman, (bicaranya) menguatkan KPK yang ada nanti kewenangan penindakannya hilang," ujar Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Pemerintah, lanjut Denny, menolak adanya klausul mengurangi kewenangan KPK di bidang penindakan. Sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK harus memiliki kewenangan yang kuat.
"KPK tetap mesti punya kewenangan penindakan, penyadapan, pencegahan. Ini komisi pemberantasan korupsi yang harus mempunyai kewenangan-kewenangan luar biasa memberantas korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengatakan DPR dalam RUU KPK akan perkuat Kejaksaan dan Kepolisian untuk penindakan. Sedangkan KPK fokus pada pencegahan. "Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Benny.
Menurut Benny, KPK perlu fokus mencegah korupsi. Sementara wewenang penindakan, menurut dia, menghambat kinerja KPK.
"Tugas yang selama ini diberikan kepada KPK yakni pencegahan dan penindakan sekaligus dalam prakteknya hanya menyandera KPK. KPK sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela. Seperti bui satu tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses penindakan tapi gagal pencegahan," kritiknya.
Menanggapi pernyataan Benny, Denny meminta agar DPR mendengar masukan dari KPK. "Kalau sampai ada perubahan UU KPK, maka harus ada jaminan, bahwa perubahan itu menguatkan KPK. Upaya untuk mengurangi kewenangan KPk, itu justru tidak tepat," katanya.
(/)











































