"Satu kemajuan yang sedang kita siapkan adalah sertifikasi dan lisesnsi bagi para pekerja sosial," kata Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, Kamis (8/3/2012).
Hal itu disampaikan Salim saat memberikan sambutan dalam acara 'Sosialisasi Perkembangan Pekerjaan Sosial di Indonesia' yang diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pekerja sosial yang telah mengikuti dan lulus dalam uji kompetensi berhak untuk mendapatkan sertifikasi pekerjaan sosial profesional," terang Salim.
Sementara Lisensi, menurut Salim, adalah pengakuan legal atas praktik pekerjaan sosial. Aspek ini berhubungan dengan tanggung jawab secara hukum terhadap praktik pekerjaan sosial yang dilakukan para pekerja sosial.
"Ini semacam mandat dari Negara untuk pekerja sosial dalam menjalankan praktiknya," ungkap Salim.
Mandat itu dirasa perlu guna memberikan perlindungan kepada pemegang profesi dan masyrakat yang dilayani. Dengan demikian, pekerja sosial yang melanggar pun akan dikenai sanksi.
"Mandat ini juga mengandung sanksi. Pekerja sosial yang terbukti melanggar kode etik dapat dicabut lisensinya," Tandas Salim.
Melalui dua upaya itu, Salim berharap pekerja sosial akan terlindungi dan lebih siap dalam menghadapi Masyarakat ASEAN 2015. Seiring dengan itu, pekerja sosial Indonesia pun mampu bersaing dengan pekerja sosial dari negara-negara ASEAN di Indonesia.
"Bahkan para pekerja sosial kita dapat merambah dan menguasai pasar kebutuhan tenaga pekerja sosial profesional di berbagai negara ASEAN lainnya," tutur Salim.
(ans/mad)