Busyro: Sesungguhnya DPR Tak Perlu Repot Revisi UU KPK

Busyro: Sesungguhnya DPR Tak Perlu Repot Revisi UU KPK

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 12:24 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas heran dengan sikap DPR yang getol menyuarakan revisi UU KPK. Saat ini KPK dengan kewenangan yang ada sudah berjalan dengan baik. Ada apa dengan DPR?

"Sesungguhnya DPR tidak perlu repot-repot untuk revisinya. Tapi itu kan haknya DPR, khususnya Komisi III, pergi-pergi keluar negeri, itu hak mereka," jelas Busyro kepada wartawan di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Busyro mengaku, KPK tidak bisa berbuat apa-apa bila Komisi III berkehendak. Padahal selama ini UU-nya sudah memadai. "Kami tidak menemukan sedikit pun urgensi hingga harus direvisi," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap KPK pasif soal revisi UU itu. KPK hanya bisa melakukan pemantauan hendak dibawa ke mana KPK oleh wakil rakyat di Senayan.

"Kami cermati saja bagaimana ke arah mana sesungguhnya, mudah-mudahan memperkuat dan tidak memperlemah," jelasnya.

Komisi III DPR kini tengah gencar hendak merevisi UU KPK. Entah apa alasannya, pastinya sejumlah tim sudah bergerak ke sejumlah negara untuk melakukan studi banding, mulai dari ke Prancis, Australia, Hong Kong, hingga ke Korea Selatan.

(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads