"Sesungguhnya DPR tidak perlu repot-repot untuk revisinya. Tapi itu kan haknya DPR, khususnya Komisi III, pergi-pergi keluar negeri, itu hak mereka," jelas Busyro kepada wartawan di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Busyro mengaku, KPK tidak bisa berbuat apa-apa bila Komisi III berkehendak. Padahal selama ini UU-nya sudah memadai. "Kami tidak menemukan sedikit pun urgensi hingga harus direvisi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami cermati saja bagaimana ke arah mana sesungguhnya, mudah-mudahan memperkuat dan tidak memperlemah," jelasnya.
Komisi III DPR kini tengah gencar hendak merevisi UU KPK. Entah apa alasannya, pastinya sejumlah tim sudah bergerak ke sejumlah negara untuk melakukan studi banding, mulai dari ke Prancis, Australia, Hong Kong, hingga ke Korea Selatan.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini