Sidang MK Baru Selesaikan Sengketa Pilpres di 5 Provinsi
Rabu, 04 Agu 2004 13:19 WIB
Jakarta -
Sidang Mahkamah Konstitusi baru menyelesaikan pembahasan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pilpres) untuk 5 provinsi dari 26 provinsi yang ada. Padahal ditargetkan pemeriksaan bukti selesai Kamis (5/8/2004) besok.Dalam sidang, Rabu (4/8/2004) ini, panel I berhasil menyelesaikan sengketa di 3 provinsi yakni Jawa Timur (Jatim), Banten dan DKI Jakarta. Sedangkan panel II hanya 2 provinsi yakni Jambi dan Kalimantan Timur (Kaltim). Tim Wiranto mengklaim kehilangan 348.878 suara di DKI Jakarta, 768.339 suara di Jatim, 466.045 di Banten, 19.705 di Jambi dan 37.414 di Kaltim. Dalam sidang kedua panel itu, tim Wiranto selaku pemohon tak dapat menjelaskan secara rinci asal kehilangan suara. Majelis hakim akhirnya memutuskan pemohon menyusulkan keterangan mereka dalam bentuk tertulis. Ketua majelis hakim Maruarar Siahaan meminta pemohon lebih mengefisienkan pengutaraan dalil-dalil permohonannya. Hakim mengingat Kamis (5/8/2004) besok merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan alat bukti. Anggota KPU Hamid Awaludin menilai bukti yang diajukan tim Wiranto selama 2 hari pemeriksaan alat bukti sama sekali tak ada yang kuat. Di dalam sidang, jelasnya, pemohon justru lebih banyak membandingkan antara data hasil rekap manual dengan olahan IT yakni tampilan di situs TNP.go.id. "Padahal sidang sengketa hasil Pilpres mempersoalkan selisih perbedaan suara antara data manual formal. Nggak ada urusan dengan IT," tandas Hamid.
(iy/)










































