Alasannya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hanya membatalkan surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
"Ini kan (yang dibatalkan) cuma SK pencabutan bersyarat saja. Kebijakan pengetatan tidak dibatalkan, yang dibatalkan PTUN adalah SK pencabutan pembebasan bersyarat," kata Denny di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ke depan bagaimana kebijakan pengetatan remisi tetap tidak diobral. Pengetatan pembebasan bersyarat tidak diobral," imbuhnya.
Atas putusan PTUN, Kemenkum HAM akan segera memproses pembebasan bersyarat tujuh narapidana perkara korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Widjayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim. Mereka adalah terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus korupsi PLTU Sampit dan perkara pengadaan alat puskesmas keliling.
"Jadi dengan putusan PTUN atas pencabutan SK pembebasan bersyarat dicabut, maka tujuh napi ini akan bebas," tegas Denny.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Tidak terima, mereka menggugat ke PTUN dengan bantuan pengacara Yusril Ihza Mahendra. Perjuangan mereka mendulang sukses pada Rabu (6/3/2012).
(rmd/nrl)