Benny, Ruhut, Nudirman, dan Trimedya Dilaporkan ke BK DPR

Benny, Ruhut, Nudirman, dan Trimedya Dilaporkan ke BK DPR

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 11:46 WIB
Jakarta - Empat anggota Komisi III DPR yakni Benny K Harman, Ruhut Sitompul, Nudirman Munir, Trimedya Panjaitan dilaporkan ke BK DPR. Mereka dianggap melanggar pasal 208 ayat 2 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Orang yang melaporkan keempatnya adalah Kelompok Kerja Petisi 50. Menurut salah seorang anggotanya, keempat orang tersebut masih memiliki pekerjaan lain selain anggota DPR. Padahal, dalam aturan UU di atas itu dilarang.

"Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, atau pengacara, notaris, dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR," kata anggota Kelompok Kerja Petisi 50, Judil Herry Justam, membacakan bunyi pasal tersebut, saat melapor ke BK DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat anggota DPR ini dipandang merangkap jabatan sebafai advokat. Sementara keempatnya adalah anggota Komiisi III DPR.
"BK akan memproses dalam waktu dekat," imbuhnya.

Berikut kantor pengacara keempat anggota DPR tersebut:

1. Nudirman Munir & Associate Law Firm yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza lantai 10, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selaran.

2. Law A Hakim G Nusantara, Harman & Partner milik Benny K Harman. Di Jl Menara Jamsostek, 11:30:51 4 Jl Gatot Subroto kav 38, Jakarta Selatan.

3. Law Office Trimedia Panjaitan & Associates di Jl Biak no 5C, Jakarta Pusat

4. Ruhut Sitompul & Associate, beralamat di Apartemen Grya Pancoran lantai 2 unit 2 A, Mulia Bussines Park, Pancoran, Jakarta Selatan.

(van/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads