Orang yang melaporkan keempatnya adalah Kelompok Kerja Petisi 50. Menurut salah seorang anggotanya, keempat orang tersebut masih memiliki pekerjaan lain selain anggota DPR. Padahal, dalam aturan UU di atas itu dilarang.
"Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, atau pengacara, notaris, dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR," kata anggota Kelompok Kerja Petisi 50, Judil Herry Justam, membacakan bunyi pasal tersebut, saat melapor ke BK DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BK akan memproses dalam waktu dekat," imbuhnya.
Berikut kantor pengacara keempat anggota DPR tersebut:
1. Nudirman Munir & Associate Law Firm yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza lantai 10, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selaran.
2. Law A Hakim G Nusantara, Harman & Partner milik Benny K Harman. Di Jl Menara Jamsostek, 11:30:51 4 Jl Gatot Subroto kav 38, Jakarta Selatan.
3. Law Office Trimedia Panjaitan & Associates di Jl Biak no 5C, Jakarta Pusat
4. Ruhut Sitompul & Associate, beralamat di Apartemen Grya Pancoran lantai 2 unit 2 A, Mulia Bussines Park, Pancoran, Jakarta Selatan.
(van/mad)











































