"Tidak! Fungsi penindakan yang dimiliki sekarang ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi," kata Hadjri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Menurut Hadjri, saat ini rakyat sudah muak terhadap korupsi. Karena itu, tak pantas DPR malah memangkas kewenangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan korupsi masih perlu dilakukan KPK. Sembari menunggu Polri dan Kejaksaan Agung punya cukup kekuatan untuk menindak tegas kasus korupsi.
"Fungsi penindakan korupsi sudah memadai dan masih relevan. Sementara fungsi pencegahan korupsi mestinya dipertegas pada badan-badan satuan pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal dan Bawasda-Bawasda," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan akan memangkas wewenang penindakan KPK. Dia beralasan, upaya itu untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," tutur Benny, politisi Partai Demokrat ini.
(rmd/mok)











































