Yusril: Saya Hanya Bela Pihak yang Dizalimi Denny Indrayana

Yusril: Saya Hanya Bela Pihak yang Dizalimi Denny Indrayana

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 11:44 WIB
Yusril: Saya Hanya Bela Pihak yang Dizalimi Denny Indrayana
Jakarta - Pengacara Yusril Ihza Mahendra merespons balik pernyataan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, terkait dikabulkannya gugatan kliennya, tujuh narapidana korupsi, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Yusril menilai, apa yang dilakukannya hanya untuk membela orang-orang yang sedang dizalimi Denny.

"Siapapun yang dizalimi penguasa akan saya bela, tidak peduli apa latar belakang mereka, termasuk yang dizalimi Denny Indrayana," kata Yusril dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi, Kamis (8/3/2012).

Yusril menjelaskan, pernyataan tersebut justru menggambarkan sikap Denny yang tidak bisa menerima kekalahan. Setelah kalah, Yusril menilai, Denny pun akan menyerang secara personal lawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menjadi kebiasaan Denny untuk membelokkan persoalan dengan cara memojokkan lawan debatnya, ketika dia terdesak," lanjut Yusril.

"Kini dia (Denny) ingin menyudutkan saya dan membangun imej seolah-olah saya membebaskan koruptor dan pro-koruptor. Kalau besok yang saya bela adalah narapidana teroris, Denny juga akan bilang saya membebaskan teroris dan pro-teroris," imbuhnya.

Lagi pula, putusan PTUN itu menegaskan jika moratorium dan pengetatan narapidana adalah produk hukum yang salah. Pengadilan sudah memutuskan jika kebijakan itu bertentangan dengan UU.
Β 
"Putusan ini harusnya menjadi pelajaran bagi Denny Indrayana, bahwa ini negara hukum. Semua kebijakan penguasa haruslah berdasar atas hukum, bukan atas kemauannya penguasa itu sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Denny memberi 'ucapan' kepada Yusril terkait kemenangannya di PTUN. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," kata Denny.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.

(mok/nrl)


Berita Terkait