Putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat tujuh terpidana, dinilai menjadi bukti kesalahan Menkum HAM membuat aturan kebijakan. Namun Amir menilai, apa yang tengah dikerjakannya mewakili keinginan rakyat.
"Saya tidak merasa malu kalau diminta mundur. Manakala saya melakukan kebijakan yang pro rakyat," jelas Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai putusan PTUN, Amir menegaskan pihaknya akan mematuhi. Tujuh terpidana kasus korupsi yang sebelumnya batal mendapat pembebasan bersyarat, akan segera menghirup udara bebas. "Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya," tandasnya.
(fdn/mok)











































