"Perintah untuk melepaskan terpidana karena itu putusan provisi (putusan yang menyangkut tuntutan perkara), itu jelas kami tidak banding. Tapi hal-hal lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," kata Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/3/2012).
Amir menjelaskan, kementeriannya akan memprioritaskan proses pembebasan tujuh terpidana yang menggugat SK pembatalan pembebasan bersyarat "Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya. Demikian juga mereka yang terkena akibat kebijakan saya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.
"Kita menginginkan tentunya kalau putusan (PTUN) ini menjadi yurisprudensi, menjadi yurisprudensi yang lengkap setelah memenuhi proses hukum yang lengkap," tandas Amir.
(fdn/mok)