Kalah di PTUN, Menkum HAM Segera Bebaskan 7 Terpidana Korupsi

Kalah di PTUN, Menkum HAM Segera Bebaskan 7 Terpidana Korupsi

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 10:54 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, akan segera membebaskan tujuh terpidana kasus korupsi. Pembebasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) pembatalan pembebasan bersyarat.

"Perintah untuk melepaskan terpidana karena itu putusan provisi (putusan yang menyangkut tuntutan perkara), itu jelas kami tidak banding. Tapi hal-hal lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," kata Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/3/2012).

Amir menjelaskan, kementeriannya akan memprioritaskan proses pembebasan tujuh terpidana yang menggugat SK pembatalan pembebasan bersyarat "Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya. Demikian juga mereka yang terkena akibat kebijakan saya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.

"Kita menginginkan tentunya kalau putusan (PTUN) ini menjadi yurisprudensi, menjadi yurisprudensi yang lengkap setelah memenuhi proses hukum yang lengkap," tandas Amir.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads