Ditemui KPI, Mega Tampik Niat Belenggu Kebebasan Pers
Rabu, 04 Agu 2004 12:30 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemui Presiden Mega untuk mengeluhkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai dapat membelenggu kebebasan pers. Namun Mega menampik tidak ada niat berbuat demikian.Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Victor Menayang dalam jumpa pers usai bertemu Mega di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/8/2004).Dia mengaku mengkhawatirkan keputusan MK yang menjadikan KPI hanya sebagai regulator, bukan yang membuat aturan. Keputusan tersebut dapat membelenggu kebebasan pers."Pada saat ini yang menjadi sangat mengkhawatirkan bagi banyak anggota masyarakat yang ada adalah, kewenangan yang kembali ke pemerintah untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang penyiaran itu, bisa disalahgunakan untuk melakukan intervensi terhadap media penyiaran," ujar Victor.Saat hal itu disampaikan KPI kepada Mega, Mega menampik tidak ada niat dirinya untuk membelenggu kebebasan pers."Saya pernah men-sue (menuntut) koran karena ini dan itu. Tapi itu akibat sebuah tumpukan besar karena pers terus menerus mengganggu rasa keadilan saya. Kami tidak pernah mencoba membatasi pers atau media," sahut Mega seperti dikutip Victor.Menurut Victor, pertemuan KPI dengan Mega sangat penting. Apalagi setelah adanya keputusan MK pada 28 Juli 2004. Di mana keputusan MK akan berpengaruh bagi kerja KPI."Dengan keputusan MK, KPI tetap sebagai regulator, tapi tidak membuat regulasinya. Jadi pemerintah yang membuat peraturan pemerintah, KPI hanya memberikan masukan," tuturnya.KPI juga meminta kepada presiden, lanjut dia, untuk mendorong pemerintah daerah menyediakan berbagai sarana dan fasilitas operasional bagi KPI Daerah. Karena dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan, Komisi Penyiaran ada di pusat dan daerah, yakni KPI dan KPID."Bantuan sarana untuk KPID penting, karena KPID segera akan melaksanakan tugas penertiban dan penyesuaian bagi frekuensi radio-radio," katanya.Menanggapi hal itu, Mega mengaku akan membantu. "Saya akan bantu, tapi harus diingat, ada masalah-masalah yang pelik," tukas Mega seperti disampaikan Victor.MK pada 28 Juli 2004 mengabulkan 2 dari 22 pasal UU 32/2002 tentang Penyiaran dalam judicial review yang diajukan 6 organisasi penyiaran. Salah satunya memangkas kewenangan KPI dalam menyusun peraturan pemerintah.
(sss/)











































