Pemda DKI Undang Dirjen Hubdar

Surat Taksi Kijang Membingungkan

Pemda DKI Undang Dirjen Hubdar

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2004 12:17 WIB
Jakarta - Pemda DKI Jakarta mengundang Dirjen Perhubungan Darat Departamen Perhubungan (Dirjen Hubdar Dehub) Iskandar Abubakar untuk membahas masalah taksi Kijang menyusul dua surat institusi itu yang isinya saling bertentangan."Saat ini ada 2 surat dirjen yang berbeda. Satu menolak, satu menyetujui (pengadaan taksi kijang) . Jadi dalam minggu ini mereka akan kita undang rapat " kata Kepala Biro Perekonomian DKI Sukri Bey di Balaikota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/8/2004). Sukri menyatakan masih akan melakukan pengkajian pengadaan taksi baru di Jakarta. Sejauh ini, katanya, antara permintaan dan jumlah taksi yang tersedia masih cukup seimbang. Pengadaan taksi harus memenuhi syarat kendaraan harus monokok, kendaraan dibuat menyatu antara badan dengan rem. Selama ini masih ada perdebatan Kijang termasuk monokok atau tidak."Di ketentuan itu ada bunyinya harus monokok. Saya ingin menanyakan kepada tim teknis dari ASTRA apakah Kijang itu monokok. Kalau iya apa pun mereknya boleh. Kalau tidak kita harus konsisten dengan kebijakan," katanya. Sukri pada kesempatan itu juga membantah melampaui wewenang Dinas Perhubungan karena ikut mengurusi masalah taksi Kijang. Hal ini untuk menanggapi pernyataan Kadishub DKI Rustam Effendi yang menyatakan taksi Kijang bukan urusan Biro Perekonomian. "Masalah kebijakan adalah kewenangan gubernur dalam hal ini Biro Perekonomian. Sesuai dengan Perdanya, Perda Tata Struktur nomor 3 tahun 2001, kita punya tugas untuk itu. Kalau tidak masa kita melaksanakan," tandas Sukri. Sukri menambahkan, biro perekonomian memiliki tugas melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan di sektor transportasi. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads