"Beliau kaget. Kok bisa ya ?" ujar kuasa hukum Mochtar, Sierra Prayuna menirukan pernyataan kliennya tersebut.
Hal itu dikatakan Sierra kepada detikcom, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pelajari dulu pertimbangan majelis hakim apa. Kita lihat apakah ada kekeliruan hakim," jelasnya.
Atas putusan tersebut, Sierra menyarankan kepada kliennya tersebut untuk tetap sabar dan berjiwa besar.
"Prinsip dasarnya sebagai pemimpin dan tokoh di Bekasi apapun situasi yang menimpa dirinya, harus menerima dengan jiwa besar. Ngga boleh cengeng," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan tiga hakim agung sepakat secara bulat menjatuhkan hukuman bagi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Selain menghukum dengan 6 tahun penjara, MA juga menghukum denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(mpr/ita)











































