"Menurut saya, mereka harus tahu diri dan konsisten. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan. Dari awal kita sudah tahu kebijakan tersebut politis dan ditunjukan kepada Paskah Suzeta," ujar Bambang kepada detikcom, Kamis (8/3/2012).
Bambang mengatakan keputusan Menkum HAM mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkum HAM sebelumnya, menurut Bambang, Amir Syamsuddin pernah berjanji tidak akan banding jika kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pengajuan hak Interplesai, Bambang memastikan hal itu akan tetap jalan terus. Menurutnya hal itu penting untuk mempertanyakan kepada presiden.
"Pertama, apakah dia dilaporkan atas rencana kebijakan tersebut yang berujung kekalahan di PTUN. Kedua, apakah presiden mengatahui. Ketiga, apakah presiden menyetujui kebijakan yang melanggar UU tersebut. Jika presiden menyampaikan mengetahui, maka presiden dapat dikatakan ikut melanggar UU. Jika presiden menjawab, tidak dilaporkan, tidak mengetahui dan tidak menyetujui, maka presiden harus memecat menteri dan wakilnya tersebut karena langkah mereka membahayakan posisi presiden," tutupnya.
(mpr/rvk)