Menkum HAM Tetap Semangat Untuk Perketat Remisi Koruptor

Menkum HAM Tetap Semangat Untuk Perketat Remisi Koruptor

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 23:40 WIB
Menkum HAM Tetap Semangat Untuk Perketat Remisi Koruptor
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan mematuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengetatan remisi koruptor. Selain itu, Kemenkum HAM tetap semangat dan akan terus menyempurnakan peraturan yang pro pemberantasan korupsi itu.

"Dalam perjalanan ke depan ini semangat memperketat itu masih ada, tentunya kita ingin sempurnakan landasan aturannya," Kata Menkum HAM Amir Syamsuddin usai acara nonton bareng 'Kita Vs Korupsi' di gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Menurut dia, Kemenkum HAM tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum, termasuk putusan PTUN. Namun dia tidak akan menyerah untuk terus menyempurnakan PP tersebut.

"Berikutnya apakah berarti kita menyerah? Tidak juga, karena kami akan mencoba menyempurnakan PP 28 tahun 2006 dimana kita akan lihat bagaimana peluangnya," jelasnya.

Yusril Ihza Mahendra mewakili 7 terpidana korupsi sukses membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin. Pembatalan dilakukan lewat putusan PTUN Jakarta yang menerima gugatan tujuh terpidana korupsi.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

(arb/ega)


Berita Terkait