Demikian hasil sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh hakim Choo Han Teck di Supreme Court, Singapura hari ini, Rabu (7/3/2012).
Fitriah adalah tersangka kasus pembunuhan majikannya bernama Sng Gek Wah (87 tahun) di rumahnya di kawasan Serangoon, Singapura. Wanita berusia 20 tahun itu didakwa dengan Pasal 302 Penal Code dengan ancaman hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya dalam sidang hearing pada 15/2/2012, pembelaan yang diberikan oleh advokat telah meyakinkan hakim Choo Han Teck dan akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," demikian Sekretaris III KBRI Singapura Prairie Maharwati kepada detikcom seusai pembacaan vonis.
Duta Besar RI untuk Singapura Andri Hadi menghormati keputusan Hakim Choo Han Teck tersebut dan menyampaikan penghargaan atas profesionalitas advokat yang telah berupaya maksimal membela Fitriah dalam kasus ini.
Dubes juga berterimakasih kepada keluarga Fitriah di tanah air yang telah memberikan kerjasama secara baik dan sabar dalam menghadapi musibah ini, sehingga dapat ikut membantu Fitriah lolos dari hukuman mati.
Sementara itu Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Fachry Sulaiman menjelaskan bahwa hukuman yang diterima terdakwa Fitriah berdasarkan Pasal 304 (a) Penal Code itu juga masih jauh lebih ringan, sebab ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 20 tahun penjara.
"Dikurangi masa tahanan terhitung sejak akhir November 2009, maka yang bersangkutan diperkirakan bisa bebas antara tahun 2015-2016, setelah menjalani 2/3 masa tahanannya," demikian Fachry.
Lanjut Fachry, KBRI Singapura yang menangani kasus ini dari awal telah memberikan dukungan moril, mengunjungi Fitriah di penjara maupun kunjungan kepada keluarganya untuk memberikan pemahaman hukum dan advokasi hukum kepada Fitriah.
Untuk keperluan membela Fitriah dalam proses hukum, KBRI Singapura menunjuk seorang advokat setempat Mohammad Muzammil Mohammad yang telah berpengalaman menangani kasus berat seperti pembunuhan.
"KBRI Singapura juga memfasilitasi beberapa kunjungan advokat tersebut ke tanah air dan memfasilitasi keluarga Fitriah ke Singapura untuk memberikan dukungan moril terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman mati," pungkas Fachry.
(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini