Dituduh Ajukan Bukti Palsu
MK Ancam Pengacara Wiranto
Rabu, 04 Agu 2004 11:43 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengancam pengacara Wiranto dengan tuduhan mengajukan bukti palsu. Sang pengacara dengan polos mengaku ketakutan dan memohon agar jangan diproses.Sidang yang mengundang tawa geli para hadirin itu berlangsung di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2004). Materi sidang adalah sengketa hasil Pilpres putaran pertama oleh Wiranto-Wahid yang mengklaim kehilangan 5,4 juta suara pada 26 propinsi.Dalam persidangan Panel I MK, Zulhendry Hasan selaku kuasa hukum Wiranto-Wahid sebagai pemohon mempertunjukkan aksi berkelit dan memberikan jawaban berbelit-belit atas pertanyaan yang diajukan anggota majelis hakim Panel I MK I Gede Dewa Palguna.Zulhendry semula mendalilkan pasangan Wiranto-Wahid mengalami kehilangan suara di DKI Jakarta, yang paling banyak terjadi di Jakbar dan Jaktim. Disebutkan, saksi Wiranto-Wahid sudah mengajukan keberatan terhadap proses perhitungan.Tapi Palguna kemudian mempertanyakan, kenapa di dalam berita acara penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi Wiranto-Wahid. Bahkan, saksi Wiranto-Wahid justru menandatangani dan mengesahkan berita acara tersebut. Keberatan yang tercatat dalam berita acara justru berasal dari saksi Amien-Siswono.Dikonfrontir sedemikian rupa dengan bukti otentik oleh Palguna, Zulhendry berkelit. "Saat mengajukan keberatan, KPU setempat sama sekali tidak menggubris," ujar Zulhendry sekenanya.Palguna pun mencecar Zulhendry. "Apakah saksi sudah melapor ke Panwas Pemilu?" tanya Palguna. Zulhendry menjawab: "Tidak ada laporan". Palguna kembali bertanya: "Ada laporan tertulis saksi ke pasangan kandidat?". Lagi-lagi Zulhendry menjawab dengan lemas: "Tidak ada".Mendengar jawaban Zulhendry, Palguna terlihat gemas dan jengkel. "Apabila nanti terbukti keterangan Anda tidak benar, kami akan berlakukan UU lain tentang keterangan palsu kepada Saudara," ancam Palguna dengan geram.Zulhendry pun tersentak mendengar ancaman tersebut. "Kami mohon jangan sampai ke situ. Data yang kami miliki memang tidak sempurna. Kami jadi ketakutan ini," ujarnya polos dengan wajah pucat pasi, termakan gertakan hakim.Palguna pun mengerutkan dahinya keheranan. "Loh kenapa harus takut kalau memang Anda mendalilkan yang benar," sindirnya sambil tersenyum simpul. Sementara para hadirin terdengar gaduh karena tidak bisa menahan tawa geli.Di ruang terpisah, persidangan Panel II MK juga berlangsung buntu. Alasan yang dikemukakan kuasa hukum pemohon sama persis dengan yang diajukan dalam persidangan kemarin.Kuasa hukum pemohon masih bersikeras mengajukan bukti berupa hasil print out dari situs tnp.kpu.go.id. Padahal kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Marwarar Siahaan sudah mengingatkan agar pemohon mengajukan bukti-bukti formal. Sebab hasil perhitungan teknologi informasi (TI) pada situs tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk diajukan sebagai alat bukti yang sah."Kalau data TI sebagai pembanding, oke saja. Tapi kalau sebagai alat bukti, ajukan saja dokumen formal, yakni rekap yang ditandatangani para saksi dan minimal 2 anggota KPU," kata Marwarar.Atas teguran tersebut, kuasa hukum pemohon Lawrence Siburian berkelit. "Kami kesulitan mendapatkan data-data dari PPK. Katanya, itu dokumen negara. Kami kan bukan KPU yang bisa memperoleh data tersebut," ujarnya.Mendengar alasan yang diajukan sama persis dalam persidangan kemarin, bahkan bernada memojokkan kliennya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum KPU sebagai termohon terlihat kesal."Jangan perlebar masalah. Nanti kita melenceng dari pokok permohonan," tegurnya dengan ketus.
(sss/)











































