"Menyempurnakan PP dalam rangka dukungan kebijakan pengetatan ke depan," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin kepada detikcom saat dimintai tanggapan, Rabu (7/3/2012).
Kemenkum HAM tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum, termasuk putusan PTUN yang gugatannya dilakukan Yusril Ihza Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril Ihza Mahendra mewakili 7 terpidana korupsi sukses membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin. Pembatalan dilakukan lewat putusan PTUN Jakarta yang menerima gugatan tujuh terpidana korupsi.
Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
(rmd/mad)