"Kita sudah menduga karena pihak Kementerian Hukum dan HAM agak ugal-ugalan. Menelepon dan bisa merombak aturan. Ini malpraktik dalam birokrasi," kata Ketua DPP Golkar, Priyo Budi Santoso, sambil tersenyum kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Priyo berharap ke depan Kemenkum HAM berhati-hati dalam mengambil keputusan. Agar selalu mengindahkan prosedural dalam mengambil keputusan penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun interpelasi pengetatan remisi koruptor tetap berjalan di DPR. Para pengusungnya masih bergerilya.
"Dalam rapat Bamus minggu depan akan diberikan kesempatan anggota yang mengusulkan interpelasi memberikan penjelasan, kemudian dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan," kata Priyo.
Dengan diterimanya gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM tentang pengetatan remisi, maka ketujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.
Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
(rmd/vit)