PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Komisi III Minta Menkum HAM Dicopot

PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Komisi III Minta Menkum HAM Dicopot

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 17:54 WIB
PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Komisi III Minta Menkum HAM Dicopot
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, dengan sendirinya Surat Keputusan Menkum HAM tentang pengetatan remisi batal.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencopot Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Mendesak Presiden agar segera mencopot Menkum HAM dan Wamenkum karena telah melawan UUD 1945 dan asas-asas pemerintahan umum yang bersih dan berwibawa," ujar Nasir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Nasir meminta Amir segera melepaskan semua narapidana korupsi dan terorisme yang telah mendapatkan haknya untuk bebas. Ia juga berharap Amir tidak melakukan upaya banding.

"Menkum HAM harus menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding sebagaimana janjinya saat raker dengan Komisi II beberapa waktu lalu," tegasnya.

Menurut Nasir, jika tetap melakukan upaya banding itu artinya Kemenkum HAM telah melecehkan parlemen.

"Untuk itu saya mengusulkan agar pimpinan DPR mengambil inisiatif untuk melarang Komisi III melakukan raker dengan Menkum HAM selama Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana masih menjadi menteri dan wamen," imbuhnya.

(rmd/vit)


Berita Terkait