"Meskipun wajib menghormati putusan PTUN Jakarta, kami menyayangkan pengadilan tidak dapat menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan bersyarat tidakagi diobral bagi koruptor," kata Denny kepada detikcom, Rabu (7/3/2012).
Menurut Denny, SK Menkum HAM tersebut bertujuan mulia yaitu mengurangi remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi. Sebab banyak terpidana korupsi kebanyakan divonis ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah dibatalkan, ahli tata negara ini meyakini pilihan mengetatkan hukuman remisi bagi terpidana merupakan langkah tepat.
"Atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan pembebasan bersyarat beberapa terpidana korupsi, kami menghormati putusan pengadilan tersebut. Sekalipun demikian, kami tetap meyakini bahwa, pengetatan pembebasan bersyarat pada nara pidana korupsi adalah tindakan yang harus dilakukan untuk perjuangan bagi Indonesia yang lebih antikorupsi," ujar Denny.
"Yang pasti, perjuangan antikorupsi tidak akan pernah berhenti," kata Denny menegaskan.
(asp/mad)











































