"Jangan amputasi KPK menjadi sekedar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi. KPK justru harus diperkuat, program-program pencegahannya diperluas, tapi wewenangnya juga ditambah. Syaratnya, transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya harus lebih bisa dipertanggungjawabkan," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Menurut Lukman, KPK telah menunjukkan kinerja positif dalam pemberantasan korupsi. Meskipun masih harus ada pembenahan di berbagai sisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimanapun keberadaan KPK masih sangat diperlukan. Demikian juga dengan wewenang yang harus terus diperkuat.
"Gebrakan KPK telah jadi faktor penjerat bagi penyelenggara negara yang ugal-ugalan kelola anggaran negara. KPK harus diselamatkan dari upaya pemberangusan atas dirinya,"tegasnya.
Komisi III DPR ternyata berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Komisi III berdalih memperkuat Kepolisian dan Kejaksaan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
(rmd/nwk)











































