"Pikir-pikir," jawab Malinda dengan lembut saat dimintai komentarnya oleh ketua majelis hakim, Gusrizal, yang telah menjatuhi vonis 8 tahun ini.
Vonis terhadap Malinda dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Malinda Dee 13 tahun bui.
(aan/nvt)











































