Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya meringkuk di balik jeruji tahanan, Malinda juga harus mengembalikan sejumlah mobil mewahnya ke Citibank.
"Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes e350, barang-barang bukti dikembalikan ke Citibank," ujar ketua majelis hakim, Gusrizal, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Gusrizal didampingi 2 hakim anggota yakni Kusno dan Yonisman.
Tak hanya itu mobil mewah Hummer atas nama Andika Gumilang yang merupakan suami siri Malinda juga dikembalikan ke Citibank. Pun dengan Toyota Fortuner yang juga dikembalikan ke Citibank untuk diselesaikan kewajiban pembayarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Malinda dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana perbankan pencucian uang. Dia pun divonis 8 tahun bui dan denda Rp 10 miliar. Vonis 8 bulan penjara ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 13 tahun bui.
(/mad)











































