"Itu malah rugi, itu yang sampai sekarang ada satu pimpinan melaporkan pemalsuan tanda tangannya," kata Hasyim saat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Kepada majelis hakim, adik kandung Nazar ini mengaku tidak mengetahui proses pembelian saham Garuda yang menggunakan duit konsorsium yang berkantor di Tower Permai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Yulianis yang juga petinggi di konsorsium pernah berjanji mengembalikan kerugian duit perusahaan akibat membeli saham Garuda. "Makanya bu Yulianis berjanji mengembalikan kerugian sesuai kata Pak Munadi Herlambang," ujarnya.
Hasyim menjelaskan konsorsium memutuskan menjual kembali saham Garuda tersebut. "Ada keputusan saham dijual setelah Rosa ditangkap. Penjualan ditandatangan oleh lima direktur yang tergabung dalam konsorsium," katanya.
(fdn/mad)











































